Mantan Anggota DPRD Pidie Jaya Terlibat Penyelundupan Sabu dari Riau ke Sumsel

mantan anggota DPRD Pidie
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sumsel.

LAMANRIAU.COM, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Saiful Bahri (39), mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, karena menyeundupkan narkoba ke daerah itu.

Kabid Berantas BNN Sumsel, Habi Kusno, mengatakan tersangka Saiful merupakan kurir narkoba. Dan tertangkap bersama dengan 2 orang lainnya pada Senin 1 Maret 2021.

Baca : Polres Dumai Sita 23 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Menurutnya, penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi terkait ada pengiriman sabu dari Riau menuju Palembang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke Jalan Palembang-Betung.

“Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang,” ujarnya, Rabu 3 Maret 2021.

Saat penggeledahan, petugas mendapati 5 bungkus plastik warga hijau bertuliskan ‘Guan Win Wang’ yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram. “Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dashbord mobil,” katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tersangka Lekat (27) yang telah menunggu tak jauh dari lokasi> Serta Suhaimi (56), warga Kabupaten Pali dan merupakan pemesan sabu tersebut.

“Tersangka Saiful sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh,” tambahnya.

Dari pengakuannya, ia nekat menjadi kurir narkoba karena memiliki banyak utang. Setelah gagal terpilih kembali menjadi anggota dewan pada Pemilu 2019 lalu. “Setiap satu paketnya tersangka dapat upah Rp 20 juta, dan ini merupakan kali keduanya Ia mengantarkan sabu ke Sumsel,” katanya.

Ketiga tersangka saat ini telah d iamankan ke kantor BNN Provinsi Sumsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (uri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *