Kejati Sebaiknya Ambil Alih Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menilai proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis berjalan lamban. Karena itu sebaiknya diambil alih langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca : Proses Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis

“Kami menilai perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis pada anggaran tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar, yang berproses hukum di Kejari sedikit lamban,” kata Ketua LSM KIB Riau, Haryadi SE, Selasa 9 Maret 2021.

Meski sudah beberapa bulan berjalan, lanjutnya, penanganan perkara ini, belum juga kunjung terang, termasuk untuk penetapan tersangka.

“Menurut kami ini perlu ambil alih oleh Kejati Riau, dengan harapan segera perkara ini dapat tuntas dengan berakhir ke pengadilan,” terangnya.

Jika nanti dapat membuktikan bahwa ada dugaan orang-orang yang terlibat menikmati dana hibah KONI dengan cara tidak benar, Haryadi meminta kepada penyidik jangan tebang pilih.

“Periksa semua pengurus cabang olahraga yang juga memakai dana KONI tersebut. Seharusnya diperiksa semua cabang olahraga yang berada dibawah KONI Bengkalis,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejari telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan (Pulbaket) atas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 12 miliar tersebut. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti menyebutkan, dari hasil gelar internal atas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut memang ada temuan kerugian negara.

“Berapa kerugian Negara, nanti kami sampaikan kepada rekan-rekan,” kata Nanik Kushartanti awal bulan lalu. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *