Benur Senilai Rp 12 Miliar Gagal Dijual ke Singapura

LAMANRIAU.COM, TANJUNGBALAI – Tim Respon Cepat atau F1QR dari Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan benur atau baby lobster senilai Rp 12 miliar.

Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letnan Kolonel Laut (P) Puji Basuki mengatakan, penggagalan penyelundupan benih lobster itu terjadi sekitar perairan Pulau Rukan, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 28 Juni 2021 dinihari.

Rencananya baby lobster senilai Rp 12 miliar itu hendak diselundupkan ke Singapura. “Diamankan dari speedboat tanpa nama tujuan Singapura,” kata Puji Basuki.

Puji Basuki menjelaskan, baby lobster itu disimpan pelaku dalam 15 kotak atau box Styrofoam, masing-masing satu kotak berisikan sekitar 479 kantong plastik berisikan baby lobster.

“Dari hasil pencacahan, terdapat dua jenis lobster yang ditemukan, antara lain jenis pasir dan mutiara dengan masing- masing jumlah 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara,” kata Puji.

Puji menyebut penangkapan ratusan ribu benur itu berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan penyeludupan baby lobster ke luar negeri melalui perairan Pulau Rukan.

Selanjutnya, dari informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Karimun kemudian melakukan operasi keamanan laut terbatas di sekitar perairan Pulau Rukan.

Pada sekitar pukul 03.45 WIB, Tim F1QR mendeteksi suara dan terpantau satu unit speedboat berkecepatan tinggi diduga sebagai pelaku giat ilegal. ‘Tim kemudian langsung melakukan pengejaran,” ungkap Puji.

Namun petugas sempat kehilangan speedboat tersebut. Saat melakukan pencarian dengan penyisiran, Tim F1QR Lanal Karimun menemukan box styrosfoam berisi benur.

Puji menyebutkan, Tim F1QR harus menghentikan pengejaran terhadap kapal tersebut, karena kecepatan speedboat tidak dapat diimbangi. “Pelaku menggunakan speedboat bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi,” katanya.

Danlanal menjelaskan, bahwa kegiatan penyelundupan Baby Lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45/2008.

Kemudian, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terhadap para pelaku dan juga asal benur,” kata Puji. (skp)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *