PPKM Darurat, Ini Syarat Terbang dari Batam ke Pulau Jawa-Bali

LAMANRIAU.COM, BATAM – Bandara International Hang Nadim Batam tengah mensosialisasikan syarat untuk penerbangan menuju wilayah PPKM Darurat seperti Jawa dan Bali yang wajib melampirkan sertifikat atau kartu vaksinasi dan surat bukti negatif Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku 2 x 24 jam.

Meskipun PPKM Darurat telah dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021, persyaratan ini baru akan berlaku pada 5 Juli 2021.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara International Hang Nadim Batam, Benny Syahroni mengatakan untuk saat ini pihaknya akan memberlakukan transisi terlebih dahulu, sehingga pada Senin 5 Juli para calon penumpang yang akan berangkat dan tak keberatan dengan syarat tersebut dapat memenuhi persyaratan PCR test dan bukti telah melakukan vaksinasi.

“Sekarang kita sedang melakukan transisi, kita diberi info masih diberi kelonggaran sampai tanggal 5 Juli 2021, jadi sekarang masih bisa berangkat tanpa PCR,” ucapnya, Sabtu 3 Juli 2021.

Sementara itu Koordinator Kantor Karantina Pelabuhan wilayah kerja Bandara International Hang Nadim Batam, Agung mengatakan syarat tersebut wajib diberlakukan untuk seluruh penumpang per 5 Juli 2021.

Namun bagi penumpang yang dalam kondisi belum disuntik vaksin ataupun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk vaksinasi, mereka wajib meminta surat keterangan dari dokter spesialis terkait kondisi yang tidak memungkinkan untuk vaksinasi.

“Kalau vaksinasi, itu perjalanan khusus yang penumpangnya belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis dia harus ada surat keterangan dari dokter spesialis, itu harus mencari untuk mendapatkan kartu vaksinasi itu, atau kalau memang tidak ada ya harus ada surat keterangan dari dokter spesialis terkait alasannya kenapa tidak divaksin,” jelas Agung.

Ia meminta agar masyarakat menaati surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan penerbangan bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara mencantumkan untuk wilayah tujuan Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti PCR 2 x 24 jam dan sertifikat atau kartu vaksinasi.

Sementara untuk wilayah tujuan Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah wajib menunjukkan bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam, lalu penerbangan menuju Kalimantan Barat harus menunjukkan bukti PCR yang berlaku 2 x 24 jam.

Sedangkan untuk wilayah tujuan penerbangan luar daerah penerbangan yang mewajibkan PCR dapat menggunakan Genose yang berlaku 1 x 24 jam dari bandara keberangkatan atau Rapid Antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam ataupun Hasil PCR negatif yang masa berlakunya 3 x 24 jam. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *