Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Perjalanan

pedulilindungi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat utama bepergian untuk seluruh moda transportasi mulai besok, Sabtu 27 Agustus 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi akan berlaku bagi seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Baca : Syarat Perjalanan Selama Pandemi Covid-19 akan Diperketat

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Budi lewat keterangan resminya dalam laman Kemenhub.

Untuk itu, lanjutnya, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi dengan baik. Budi juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal lingkungan Kemenhub menyusun aturannya agar segera bisa terlaksana oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri. baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi. Agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 oleh beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Yang mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen). (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *