Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia

Asal Malaysia

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau bersama Bea Cukai dan Kemenkumham berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari 7 jaringan asal Malaysia di Riau dengan barang bukti 117 kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus berlangsung sejak 18 Agustus lalu hingga Senin 13 September 2021.

“Kami ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto serta okoh masyarakat AZ Fachri Yasin, Jumat 17 September 2021 di Mapolda Riau.

Baca : Polda Riau Bentuk Tim Pengamanan Jarak Jauh

Menurut Kapolda, kasus pertama teruangkap pada Rabu 18 Agustus 2021, berhasil menangkap komplotan jaringan Malaysia di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini diamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 1000 butir ekstasi.

“Kami amankan saat berada di pangkalan travel yang hendak mengirimkan barang ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh saudara AH yang kita tangkap di Ciamis, dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” ujar Kapolda.

Agung mengatakan, jaringan yang mengendalikan ini melalui kurir seseorang dari Malaysia. Rencananya barang tersebut diterima AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku.

Kasus kedua terjadi pada Kamis 26 Agustus 2021 yang lalu, sebanyak 2 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi merupakan barang yang juga berasal dari Malaysia.

“Penangkapan kedua tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi. Namun berhasil kita sergap saat di Pekanbaru. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjutnya.

Kemudian penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada Minggu 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket kargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram dan dikemas dalam kemasan roti kaleng.

Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

“Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara kargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaruh dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,” terangnya.

Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP yang ditangkap di Pekanbaru. Tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini. “RP kita bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung Selatan, kita tangkap tersangka berinisial RD, ini rencananya didistribusikan di Lampung,” tandas Agung.

Lalu pada pengungkapan keempat dalam sebulan terakhir dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu. Namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu. Dalam kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, kasus kelima terungkap berkat kerjasama Polda Riau bersama Polres Bengkalis diwilayah Rupat, Selasa 7 September 2021 lalu. Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim melalui Pulau Rupat dan akan dibawa ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

“Sebanyak 46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumatera Utara. Nantinya sabu ini akan dibawa ke Medan dengan menggunakan motor. Kita tangkap mereka di Dumai, dan kita kembangkan, kita temukan saudara BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi di Kecamatan Siberida Inhu,” urainya.

Di sana ada gudang tempat barang-barang yang ditampung lalu didistribusikan. Digudang ini sudah 2 kali dilakukan distribusi sabu. Sebelumnya ada sebanyak 50 kg sabu.

Sementara kasus keenam terungkap setelah Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud melakukan pengintaian. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka. Saat itu patroli bea cukai dan Polair di pantai sekitar Dumai mencurigai ada kapal yang diikuti lalu hilang. Hingga akhirnya menemukan 3 tersangka sedang menaruh 40 kilogram sabu dari kapal itu dan dibawa menggunakan sepeda motor di RSUD Kota Dumai.

“Begitu sabu diturunkan langsung kita tangkap. Jadi amankan 40 kilogram sabu yang kita sergap di belakang RSUD Dumai,” terang Agung.

Terakhir Polda Riau bersama Bea Cukai menangkap pelaku di wilayah Bengkalis pada Senin 13 September 2021. Ada 3 orang tersangka dan barang bukti 9 kilogram sabu. Pelaku saat itu RP, WH dan RB telah dibuntuti saat menerima barang yang masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi.

“Kita ketahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu, pengiriman dari Malaysia selalu partai besar. Artinya ada perubahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” tegas Agung.

Agung menyebutkan, penangkapan yang dilakukan merupakan terhadap jaringan bukan sekedar pemakai. “Kerjasama semua pihak menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba,” sebutnya.

Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto menyatakan kesiapannya dalam mendukung dan bekerjasama memberantas narkoba. “Ini sudah dibuktikan dengan block khusus bagi pengedar narkoba, kami bekerja sama dan semaksimal dalam penanganan narkoba dari dalam,” ungkapnya.

Sementara itu Kakanwil Bea Cukai Agus Yulianto menyatakan soliditasnya steakholder dan penegak hukum pada tujuan sama dalam penanganan narkoba

“Pengendali narkoba juga dilakukan dari dalam dan ini merupakan salah momen yang bagus penegak hukum tidak bermain dalam pemberantasan narkoba,saya sependapat untuk bekerjasama memberantas narkoba,” paparnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *