Hukrim  

Demi Bayar Hutang, Teller BRI Rela Bobol Rekening Nasabah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Teller Bank BRI cabang Dumai, HN (29), rela melakukan perbuatan terlarang membobol rekening nasabah demi membayar hutang pinjaman online. Tidak tanggung, hasil dari aksinya mencapai Rp 1,2 miliar.

HN diamankan polisi di tahanan Polda Riau, setelah ditangkap sejak Kamis 17 September 2021 yang lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kasus tindak pidana Perbankan ini dilakukan oleh HN, dengan menguras tabungan 8 nasabah Bank BRI.

Penahanan, berawal dari laporan Fraud, salah satu nasabah BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Menurut Sunarto, HN diketahui melakukan tindak pidana perbankan, setelah korban melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (Fraud). 

Setelah itu, menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank. Pelaku juga tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank. 

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik yang melakukan pengusutan, mengetahui pelaku telah melakukan aksinya dalam kurun waktu Januari  sampai dengan bulan Maret 2021, saat masih bekerja di Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai.

Modus yang dilakukan pelaku, yang saat itu masih berstatus Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai, dengan melakukan transaksi menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir. Kemudian tanpa sepengetahuan nasabah, pelaku  meniru tanda tangan pada slip penarikan.

Penyidik yang melakukan pengusutan, juga menemukan tujuh korban lainnya. Dengan cara mentransfer uang nasabah ke rekening temannya atas nama Edrian Nofrialdi. Selanjutnya, pelaku yang memiliki Kartu ATM, kembali mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi ke Bank BRI dan Bank BCA.

“Uang hasil kejahatan yang dikuras pelaku, ia gunakan untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya,” ungkap Narto.

Sementara ini, penyidik Kepolisian mendata ada 8 orang nasabah yang menjadi korban pelaku dengan total kerugian dialami Rp1.264.000.000.

Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Skep PT BRI tentang Mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN. 

Kemudian polisi juga menyita 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah dan surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Selain itu turut disita 10 lembar print out rekening koran dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi, hingga 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah serta 17 lembar Daftar Harian Teller.

Terungkapnya kasus ini berawal pada 22 Maret 2021. Saat Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC), melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar dan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama. 

Setelah melaporkan kecurigaan itu keatasannya, selanjutnya pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pihak Bank BRI, hingga nasabah. 

“HN diketahui sebagai pelaku, merupakan hasil penelitian dan pengumpulan dokumen dan ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai,” jelas Narto.

Setelah itu, penyidik juga melihat adanya tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan. 

Setelah bukti dirasa cukup, penyidik langsung  menjemput pelaku pada Kamis saat berada di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

HN ini dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *