Sembilan Komplotan Penjambret Ditangkap Polda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Subdirektorat Polda Riau berhasil menangkap sembilan penjambret dan penadah yang telah beraksi pada 97 tempat kejadian perkara.

Menurut Polda Riau, para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dan aksi mereka sudah meresahkan masyarakat. Delapan tersangka aksi penjambretan dan satu orang penadah itu kini dijebloskan ke sel tahanan.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun didampingi Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan, para tersangka sudah beraksi sejak Oktober hingga November 2021. Ada pun kelompok pertama masing-masing berinisial OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23).

“Dua orang berperan menjambret dan dua lagi mengawasi,” kata Brigjend Tabana, Rabu 10 November 2021.

Kelompok ini terbilang profesional. Mereka sudah merencanakan dengan matang sebelum melancarkan penjambretan, di mana keempatnya punya peran masing-masing, antara lain sebagai eksekutor dan mengawasi.

“Mereka merencanakan dengan baik, punya strategi dan ada polanya. Tujuannya agar perbuatan mereka berhasil,” ujar Tabana Bangun lagi.

Namun, sepak terjang mereka berakhir, setelah pihak berwajib menciduknya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor dan handphone. Barang hasil menjambret diketahui dijual kepada PU yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah.

“Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah,” lanjut Tabana Bangun.

Sedangkan komplotan kedua, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (20) dan Yo (18). Dari tangan mereka, tim Jatanras menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan sepeda motor.

Adapun TA dan Yo dibekuk setelah melancarkan aksinya di Jalan Bukit Barisan pada 8 November 2021 siang dengan korbannya seorang wanita. Keduanya dikejar oleh aparat yang kebetulan sedang patroli dan akhirnya tertangkap.

Kemudian, komplotan ketiga yang dibekuk antara lain tersangka berinisial HH (19) dan AP (29). Aksi mereka dilakukan di simpang 5 Jalan Parit Indah. Ketika itu korbannya yang berada di dalam mobil kebetulan berhenti karena menelpon, dengan kondisi kaca mobil dibuka. Kesempatan itu tak disia-siakan HH dan AP. Pelaku dengan cepat menyambar handphone korban lewat jendela mobil dan langsung melarikan diri.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, penjambretan dilakukan delapan tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi. Mereka menjual dengan harga murah handphone hasil jambretan itu kepada penadah, lalu menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.

“Dipakai untuk foya-foya. Mereka masih remaja, buat jajan. Jualnya langsung ke tangan penadah, yang sudah langganan mereka,” tegasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *