Tidak Banyak yang Tahu Arti Kode SWDKLLJ pada STNK

LAMANRIAU.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib dimiliki oleh para pemilik kendaraan. Hampir semua orang yang memiliki kendaraan bermotor pasti memiliki STNK.

Akan tetapi, tak semua orang memperhatikan STNK miliknya secara detail. Padahal, di dalam dokumen tersebut tertulis berbagai informasi mengenai kendaraan dan hak dan kewajiban pemilik kendaraan.

Salah satu yang tertera di dalam STNK adalah kode SWDKLLJ. Tak banyak pemilik kendaraan yang memperhatikan atau tahu arti kode tersebut. Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali jika terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas),” kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan, sumbangan dana tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut,” terangnya.

Berdasarkan UU Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/2008. Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, bergantung tipe dan harga kendaraan tersebut.

Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000, sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya sebesar Rp 153.000.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *