Hukrim  

Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Masyarakat Rokok Illegal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau meminta masyarakat terlibat aktif untuk menyukseskan program gempur rokok ilegal yang dilakukan guna menekan kerugian negara dari penerimaan cukai rokok.

Baca : Rokok Malaysia Masuk Tanpa Cukai di Riau

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya mendapat target untuk mampu menangani atau menggempur rokok ilegal sebesar 3 persen untuk tahun 2021. Masyarakat harus aktif melaporkan bahkan mengkampanyekan untuk tidak membeli rokok yang tidak ada cukainya.

“Peran serta masyarakat, termasuk media sangat besar untuk bisa memberantas dan menyukseskan program gempur rokok ilegal di Riau,” ujarnya, Sabtu 20 November 2021.

Meski demikian, petugas juga harus aktif untuk melakukan upaya yang sama. Selain jalur distribusi, pemasaran juga mereka datangi. Di mana mereka telah melakukan sosialisasi rokok ilegal ke toko-toko.

Sejauh ini petugas, katanya, belum mengambil tindakan terhadap pengecer rokok ilegal karena jumlahnya masih sedikit. Pihaknya hanya menarik rokok ilegal dari peredaran.

Agus mengakui, wilayah Riau memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, panjang pantai timur yang membentang sepanjang sekitar 595.33 km, serta banyaknya sungai dan pelabuhan tikus yang ada.

“Sehingga singergi bea cukai dengan berbagai pihak sangat perlu untuk memberantas rokok ilegal,” tukasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *