Hukum  

Kejari Bengkalis Periksa Penggunaan Dana Desa Titi Akar 2019 Rp5 Miliar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkals  Senin 27 Desember 2021periksa Kepala Urusan Keuangan, Sugini dan mantan Sekretaris Desa Titi Akar, Seri. Pemeriksan ini terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp5 miliar.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Kadesnya, Sukarto menyusul.

Dikutip dari iniriau.com, dana ADD dan DD sebesar Rp 5 miliar untuk membiayai 18 paket proyek. Dari sekian paket proyek tersebut diduga ada yang tidak selesai. Namun, berapa nilai proyek yang tidak selesai tesebut, namun terperiksa tidak bersedia menjelaskan proyek mana tidak selesai tersebut.

” Ada 18 paket proyek tahun 2019, ada yang tidak selesai. Tapi tak semua anggaran Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk proyek,” kata Seri yang mengaku sudah berhenti menjadi Sekdes.

Sementara itu, Sugini setelah menjalani pemeriksaan terlihat agak lelah.  Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan atas dirinya, ia mengaku banyak menjawab pertanyaan penyidik.

” Banyak pertanyaannya,”ujarnya singkat.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Titi Akar Sukarto menyusul.(jm/net)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *