Hukrim  

Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara

Dekan Fisip Unri non aktif Syafri Harto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau non aktif, Syafri Harto, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 21 Maret 2022.

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial L dalam bimbingan skripsi.

Pada sidang yang digelar secara tertutup di ruang Mudjono terlihat Syafri Harto mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Sementara di luar sidang puluhan mahasiswa FISIP Universitas Riau berkumpul untuk mengetahui tuntutan terhadap Syafri Harto.

“Dari dakwaan yang kami ajukan untuk terdakwa, kami membuktikan dakwaan primer, melanggar pasal 289 KUHP. Atas perbuatan terdakwa, meskipun terdakwa melakukan penyangkalan, maka penyangkalan menunjukan kesalahan dia sendiri. Ada unsur memaksa di situ secara psikologis korban,” ungkap JPU, Syafril.

Baca : Viral! Mahasiswi Mengaku Dilecehkan Dekan di Unri

Dikatakan Syafril, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang pendidik kepada mahasiswinya. “Dengan cara mencium pipi dan kening dan berusaha mencium bibir. Nah itu perbuatan tidak pantas dan perbuatan asusila,” jelasnya.

Kami mengajukan tuntutan tahanan 3 tahun dan menbayar penggantian uang yang dikeluarkan korban sebesar Rp10.772.000.

“Terhadap barang bukti yang disita dari korban dikembalikan kepada korban. Sedangkan barang bukti yang digunakan terdakwa sebagai instrumen seperti HP, sim card, kita rampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Sidang kembali akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum (pledoi) pada Kamis 24 Maret 2022 mendatang. ***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *