Pemda Harus Segera Ajukan Pencairan Gaji Guru Bantu

guru bantu
Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Riau segera mengajukan pencairan bantuan keuangan gaji guru bantu, agar persoalan keterlambatan gaji tidak terulang lagi.

Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru bantu selalu menjadi keluhan yang masuk ke pihaknya. Padahal honor guru bantu ini sangat penting, meskipun tak sepadan dengan hasil kerja mereka.

“Jangan nanti guru honor dari kabupaten/kota datang lagi ke Komisi V mempertanyakan nasib mereka. Padahal, masalahnya kabupaten/kota tersebut yang tidak mengajukan pencairan,” ujar Eddy Yatim, Jumat 8 April 2022.

Baca: Gubri Setuju Gaji Guru Bantu Dikdas Naik

Menurutnya, mekanisme pencairan bantuan keuangan ini sebanyak 2 kali dalam satu tahun dan rapel hingga bulan Mei. Saat ini, Pemprov tengah mengupayakan pencairan tahap pertama berdasarkan pengajuan dari kabupaten/kota.

“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ternyata baru 6 kabupaten/kota yang mengajukan, yaitu Inhil, Inhu, Dumai, Pelalawan, Rohil dan Kepulauan Meranti. Sedangkan yang lain belum,” jelasnya.

Sementara kondisi keuangan masyarakat sangat berat, terlebih sebentar lagi mau menghadapi hari raya Idul Fitri. Tentu para guru sangat mengharapkan bisa menerima honor untuk menyambut hari raya.

Edy mengatakan, sesuai regulasi yang ada, Pemprov Riau baru bisa melakukan pencairan jika ada usulan dari kabupaten/kota. Tanpa usulan, dana ini tidak akan bisa cair.

Dinas Pendidikan sendiri, tambah Eddy Yatim, sedang membenahi semua regulasi untuk memudahkan pencairan bantuan keuangan ini.

“Saat ini Kadisdik Riau Pak Kamsol, sedang mencari bagaimana formula agar dana tersebut bisa langsung dikirim ke rekening. Sehingga bisa memutus rantai agar tidak lagi kita mengalami keterlambatan setiap tahun karena kelalaian kabupaten/kota. Bisa jadi nanti gurunya adalah guru provinsi yang perbantukan ke kabupaten/kota,” imbuhnya.

Namun formulasi ini tentu harus pelajari dan koordinasikan dengan instansi terkait serta harus ada payung hukumnya.

“Kami mendukung langkah Disdik ini, karena ini akan mempercepat proses dana tersebut sampai ke tangan para guru,” tegasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *