Hukrim  

Bawa Ratusan Gram Sabu, Tiga Warga Inhu Diamankan Satres Narkoba

Ketiga tersangka, HN, EP dan TY, diamankan Polres Inhu terkait kepemilikan Narkoba.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus tiga tersangka yang kedapatan membawa 3 paket narkotika diduga sabu-sabu dengan berat kotor 286,14 gram dari Pekanbaru menuju Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

Ironisnya, salah seorang tersangka merupakan perempuan, yakni HN alias Bunga (33) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, EP alias Eka (26) warga Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu dan TY alias Vindo (25) warga Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu.

Ketiga tersangka kasus narkoba ini diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di ruas Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, tiga tersangka mengendarai sebuah mobil mini bus merek Toyota Avanza dengan plat nomor polisi BM 1465 BF.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran dan Kasatres Narkoba AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos ditemui diruang kerjanya, Sabtu 30 April 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Pasir Penyu itu.

Dijelaskannya, Selasa 19 April 2022 siang, pukul 13.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tindak lanjut informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu mengintruksikan tim opsnal turun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selang beberapa hari penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di Air Molek, yakni seorang perempuan yang bernama Bunga.

Penyelidikan selanjutnya fokus terhadap Bunga, saat itu, didapat informasi jika Ia berada di Pekanbaru dan pulang ke Air Molek membawa sabu dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih.

Benar saja, Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih yang melintas di Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah. Kecurian tim cukup beralasan, sebab sangat jarang mobil mini bus yang melintas jalan itu karena kondisi rusak dan hanya dilewati oleh truk berbobot besar.

Tim mengejar dan berhasil menghentikan mobil itu, ketika digeledah, ditemukan 3 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 286,14 gram.

Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, ketiga tersangka diamankan di gelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *