Hukum  

Minta Sumbangan, Dua WNA Pakistan Dideportasi dari Riau

Kantor Imigrasi Pekanbaru melakukan eksposr terkait pendeportasi 5 warga asing dari Provinsi Riau, Selasa (10/5/2022).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan penegakan hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang menyalahi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, Selasa 10 Mei 2022.

Dua WN Pakistan atas nama Ali Gohar dan Abdullah dideportasi akibat menyalahi izin tinggal. Keduanya diamankan oleh Kepolisian Rokan Hulu yang mendapati mereka melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sebanyak Rp. 8,5 juta.

“Berkat kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kepolisian Rokan Hulu, kedua WN asal Pakistan ini berhasil diamankan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Dijelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

“Karena menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” ujar Jahari Sitepu.

Selain dua WN Pakistan, berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, jajaran Imigrasi juga berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. 

Keduanya dikenai TAK akibat masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Selain itu warga Rohingya lain atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).

“Kedua pengungsi Rohingya diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu di sini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” jelasnya.

Jahari Sitepu menyampaikan bahwa jajaran keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. 

“Kepada seluruh warga negara asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jahari Sitepu.

Jumlah Detensi dan Pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan pengungsi mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM). (rri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *