Bupati Tutup Implementasi UU KIP, Ketua KI Riau: Peserta Rohul Disiplin

Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyerahkan sertifikat kepada peserta Sosialisasi Implementasi UU Keterbukaan Informasi.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah dilaksanakan selama 2 hari, Sosialisasi Implementasi UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), resmi ditutup Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, di Hotel Furaya Pekanbaru, Rabu 17 Mri 2022.

Penutupan sosialisasi implementasi UU KIP ini ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada peserta dari Aparatur Pemerintah Desa, Camat dan PPID se Kabupaten Rohul oleh Bupati H Sukiman.

Turut mendampingi Ketua KI Riau Zufra Irwan SE, Wakil Ketua Juneidi, Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H. Dheni Kurnia dan Komisioner KI Riau lainnya. Turut pula Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos, Sekretaris Kominfo Zulfikri, S.Sos M.Si, Plt Kabid IKP Rudy Fadrial S.Sos M.Si, Sekretaris OPD, Camat dan Kepala Desa se Rohul.

Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan SE berharap kepada peserta dari materi yang disampaikan narasumber tentang UU KIP dapat diaplikasikan dan terbentuknya PPID Desa, dengan harapan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di desa.

“Saya harapkan peserta bisa menindaklanjuti dalam proses penyusunan SOP daftar informasi publik dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, diharapkan dapat menjadi panduan bagi desa dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi, bisa sharing informasi dan kolaborasi dengan PPID Kecamatan dan Dinas Kominfo,” pintanya.

Dihadapan Bupati, Zufra mengaku selama mengikuti sosialisasi implementasi UU KIP peserta dari Rohul dinilai sangat disiplin. Dengan semangat kedisiplinan ini diharap bisa mengaplikasikan layanan informasi publik di masing-masing desa.

“Kami atas nama Komisi Informasi Riau secara keelembagaan untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada aparatur pemerintah. Kami juga bangga karena pesertanya disiplin,” ujarnya.

Ia memgaku memantau setiap peserta, sebelumnya daerah lain biasa pesertanya banyak yang hilang. “Alhamdulillah peserta dari Rohul masih fulll, syukurlah artinya semangat kehadiran bapak bisa mewujudkan PPID Desa demi keterbukaan informasi sebagai badan publik,” harapnya.

Ia juga memotivasi para Kepala Desa, Camat dan PPID Rohul untuk tidak takut bersengketa di Komisi Informasi. Pihaknya bekerja secara proporsional dan profesional sesuai undang-undang berlaku.

“Jika harus bersengketa informasi di Riau jangan takut, kami bekerja selurus-lurus dan seadil-adilnya sesuai aturan. Jika bapak ibu bekerja dengan baik jangan takut. Tapi jika bekerja tidak baik dan berusaha berdalih, ini bisa menjadi malapetaka,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sukiman berharap kepada Kepala Desa, Camat dan PPID Rohul yang telah mengikuti implementasi UU KIP ini sebagai bekal untuk melayani masyarakat dalam meningkatkan layanan informasi publik sesuai aturan.

“Saya berharap ilmu yang didapat dari Komisi Informasi Riau sebagai bekal pak Kades dan Camat untuk melayani masyarakat. Jika ada oknum yang suka menakuti, bapak dan ibu sudah dibekali, mana informasi yang boleh diberikan dan informasi yang tidak perlu disampaikan baik dokumen tertulis maupun tak tertulis,” ujarnya.

Bupati Sukiman juga berharap kepada Kades dan Camat yang baru saja mendapatkan bekal untuk segera mempersiapkan PPID Desa di masing-masing desa agar segera dapat terwujud.

Ia juga berharap tahun mendatang desa-desa di Rohul sudah membentuk PPID Desa sesuai dengan struktur yang telah dijelaskan oleh Komisi Informasi Riau dan narasumber.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, kewajiban sebagai Badan Publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Ahmad Sayuti NST

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *