KAMI Riau: Kebijakan Menaikkan Tarif Listrik Akan Memperparah Beban Hidup Rakyat

LAMARIAU.COM, PEKANBARU – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan tarif listrik, sekali lagi telah menyakiti hati rakyat dan semakin menambah beban rakyat kecil. Kondisi ekonomi rakyat masih belum pulih dari himpitan kenaikan BBM dan gas 3 kg serta kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng secara gila-gilaan sekarang ditambah lagi dengan listrik naik.

“Sepertinya rezim pemerintahan yang berkuasa saat ini tak peduli lagi dengan penderitaan rakyat. Satu sisi rakyat semakin ditindas dengan himpitan ekonomi akibat naiknya harga barang kebutuhan pokok, ditambah dengan beban pajak dan dampak ekonomi pandemi covid-19 yang melanda pada 3 tahun terakhir,” ujar Muhammad Herwan.

Para wakil rakyat yang duduk manis dan nyaman di DPR RI maupun DPRD sepertinya acuh dan tak ada sense of crisis terhadap kondisi ini, malah mereka sibuk dan mabuk membuat aksi melanggengkan kekuasaan, padahal 2024 masih lama, nasib rakyat tak jadi perhatian mereka. Dengan rentetan penambahan penderitaan rakyat tersebut, sila kelima Pancasila dan Nawacita Jokowi hanya menjadi lip-service dan slogan pencitraan belaka.

Melihat situasi seperti ini, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali menyuarakan dan menyampaikan pernyataan sikap Nomor: 20/V/2022, disampaikan Presidium KAMI Riau Muhammad Herwan.

Lebih parah lagi, kata Muhammad Herwan, pemberlakuan kenaikan tarif listrik terhitung mulai 1 Juni 2022, akan memberlakukan tarif listrik dengan mekanisme pasar bebas tanpa subsidi, listrik bisa saja naik kapanpun diluar kendali pemerintah, sehingga tak ada lagi pengumuman resmi kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, ketika PLN masih memiliki “kuasa kelistrikan mutlak”, kenaikan tarif listrik dibedakan kedalam kenaikan tarif reguler atau adjustment tarif (karena inflasi dan price contingency yang lain dan biasanya dibawah 5%), dan irreguler (karena kebijakan subsidi dan biasanya lebih besar dari 10% ).  Golongan tarif bersubsidi adalah 450 VA – 900 VA, sedang daya 1300 VA keatas adalah tarif non subsidi. Dengan demikian pengumuman di atas bermaksud menghilangkan golongan tarif subsidi.

Akibat mis-manajemen, PLN saat ini menjadi BUMN yang menanggung beban hutang dan kerugian yang sangat besar, subsidi negara ke PLN yang harusnya untuk meringankan beban listrik rakyat justru untuk menutupi kerugian dan beban hutang PLN. Sebagaimana disebutkan Menkeu Sri Mulyani.

“Pemerintah sudah menanggung kompensasi  listrik sebesar Rp 21,4 triliun dan telah dialokasikan di APBN 2022 sebesar Rp 18,5 triliun, namun kompensasi energi melambung menjadi Rp 234,6 triliun sehingga anggarannya ditambah sebesar Rp 216,1 triliun. Jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan listrik, arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun,” lanjut Herwan sambil mengutip isi pernyataan Menkeu pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI Kamis 19 Mei 2022.***

Editor : Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *