Dianggap Sudah Mengganggu Pejalan Kaki, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Tugu Gempa

LAMANRIAU.COM, PADANG – Satpol PP Padang akhirnya membersihkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar Tugu Gempa, Jalan Gereja depan Taman Melati, Kecamatan Padang Barat, Kamis, 16 Juni 2022.

Ada enam titik lapak PKL yang dibongkar petugas. Ke enam lapak ini dinilai telah mengambil hak pejalan kaki, karena lapak berada di trotoar jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, sesuai peraturan tidak dibenarkan berjualan memakai badan jalan maupun trotoar.

Penertiban yang dilakukan, lanjut Deni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Setelah dibantu petugas, lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan,” kata Deni.

Disampaikan pada seluruh pedagang yang ada di Kota Padang, tidak dibolehkan menggunakan trotoar untuk tempat berjualan. Juga tidak diperkenankan menumpuk barang karena trotoar haknya pejalan kaki.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *