Hukrim  

Pura-pura Jual Baju, Ternyata Jual Sabu, Digrebek Polisi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam konfrensi pers penangkapan sabu 5,5 kg, Jumat, 17 Juni 2022 (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pasangan suami istri, CPP (21) dan NMA (21) mungkin tidak menyangka jika ruko tempat jual bajunya digrebek polisi.

Lebih tidak menyangka, polisi berhasil menemukan 1 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi di dalam rukonya itu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam konfrensi persnya, Jumat, 17 Juni 2022, menuturkan, penangkapan pasutri ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari informasi itu, pada Jumat (10/6/2022) pekan lalu dilakukan penyelidikan di kediaman kedua tersangka,” kata Kapolresta.

Kapolresta melanjutkan, dalam penggeledahan di kediaman itu ditemukan sabu seberat 1 kilogram serta 3.202 butir pil happy five dan 3.951 butir pil ekstasi.

“Dalam melancarkan bisnisnya yang sudah berjalan 2 tahun, pasutri ini berkedok menjual pakaian di bagian depan ruko. Di dalam kamarnya disimpan narkoba untuk diedarkan di Pekanbaru,” tuturnya.

“Dari pengembangan tersangka CPP dan NMA, kembali ditangkap seorang lagi berinsial AA (27) di Jalan Melati Indah, Tampan pada Rabu (15/6/2022) dan diamankan sekitar 4,5 kg sabu serta 45.163 butir pil ekstasi,” jelas Kapolresta.

Hasil penyidikan sementara 5,5kilo sabu dan puluhan butir pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pemasok jaringan Malaysia berinsial NB yang kini DPO.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. CPP dan NMA juga dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *