Bendum PB NU Dicekal KPK, PDIP Segera Siapkan Tim Hukum

Mardani H.Maming, Bendahara Umum PB NU dicekal KPK (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Penyidikan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan, mencegah bepergian ke luar negeri kepada Bendahara Umum PB NU Mardani H. Maming,

KPK mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan pemeriksaan kasus yang melibatkan kader PDI Perjuangan itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mardani terlibat dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di KPK.

“Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Alex saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.

Sementara, pihak Imigrasi mengakui adanya permintaan cekal oleh KPK kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian ke luar negeri.

“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi seperti dikutip jpnn.

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP akan menyiapkan tim hulum untuk membela Mardani.

Hasto mengaku baru mendapatkan informasi pencekalan dari media massa.

“Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.

Editor: Deandra – Sumber: jpnn.com

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *