LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Sebanyak 69 menara telekomunikasi di Kabupaten Kampar ditenggarai belum membayar pajak tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Kampar terpaksa mengambil tindakan.
Satu menara telekomunikasi milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, di segel, Jumat, 1 Juli 2022. Penyegelan menara yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, menunggak retribusi sejak tahun 2018.
Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Diskominfo dan Persandian Pemkab Kampar.
Kepala Bidang Penegakan Perda Pemkab Kampar, Syawir, mengatakan perusahaan Sampoerna memiliki dua menara telekomunikasi yang belum bayar retribusi. Satu menara lagi terletak di Sungai Abang, Salo. Keduanya menunggak sejak 2018.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H, setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Syawir didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyebutkan, sebelum diambil tindakan, pemkab sudah menyurati para pemilik menara lokasi.
“Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban,” kata Syawi.
Setelah adanya penyegelan ini, Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar berharap penyedia jasa telekomunikasi bisa melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar yang nilainya tergolong besar.