PWI Tolak Wacana Wartawan Terima Tunjangan Pemerintah

PWI Pusat tolak wacana wartawan dapat tunjangan dari pemerintah (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Adanya wacana wartawan yang sudah memiliki kompetensi dari Dewan Pers, memunculkan pro dan kontra. Ada yang setuju dan banyak yang menolak.

Salah satu yang menolak itu adalah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu dengan tegas menolak wacan tersebut.

Penolakan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ilham Bintang usai menggelar rapat di Kantor PWI Pusat Jumat siang, 1 Juli 2022.

Menurut Ketua DK Ilham Bintang, usulan itu sangat keliru.

“UU Pers 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ (Kode Etik Jurnalistik). Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” ujar Ilham Bintang dengan tegas.

Rapat DK-PWI menilai usulan itu terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Sementara Ketua Umum PWI Atal S Depari mengatakan, pemerintah bisa saja membantu dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” katanya.

UU 40/1999 pun menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin Masha itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana. Kendala disebabkan pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *